• MA NU NURUL HUDA SEMARANG
  • Terampil Cerdas Berakhlakul Karimah ala Ahlussunnah wal Jama'ah

Profil

Madrasah Aliyah NU Nurul Huda Kota Semarang berlokasi di jalan Kyai Gilang Nomor 36b Kauman Mangkangkulon Telpon (024)8663945 Kota Semarang Kode Pos 50155. Lokasi Madrasah berada di tengah-tengah daerah industri, jarak madrasah dengan Kota Semarang + 16 KM, dengan kota Kecamatan Tugu hanya 5 KM, dan hanya 150 meter dari jalan raya trans Semarang – Jakarta.

Madrasah Aliyah NU Nurul Huda, sama halnya dengan MTs NU Nurul Huda, juga lembaga pendidikan yang dikelola oleh sebuah kepengurusan dan secara teknis admiunistratif di bawah naungan Lembaga Pendidikan Ma’arif Cabang Kota Semarang yang didirikan pada tanggal 24 Januari 1987, yang kemudian pada tahun 1993 secara struktural disatukan.

Ide Pendirian Madrasah Aliyah ini bermula ketika SMU 2 Hasanuddin Semarang pada tahun 1985 ditutup, karena kekurangan siswa dan tidak dikelola dengan baik. Maka atas usul dari beberapa walisantri yang putra-putrinya belajar di Pondok Pesantren Al Ishlah dan bersekolah di MTs NU Nurul Huda menginginkan ada kelanjutan belajar setelah putra-putrinya lulus dari MTs NU Nurul Huda, mereka berharap putra-putrinya minimal berada di Pondok Pesantren selama enam tahun.

Nama Nurul Huda adalah nama yang pada dasarnya diambil dari nama Madrasah Tsanawiyah yang telah berdiri lebih dahulu, dengan memakai nama tersebut diharapkan Madrasah Aliyah NU Nurul Huda tidak lepas sama sekali dengan Madrasah Tsanawiyah, baik secara historis maupun moral edukatif.

Untuk merealisasikan  ide pendirian madrasah ini, dalam suatu musyawa-rah diputuskan, bahwa untuk sementara waktu kegiatan belajar mengajar dilaksanakan menumpang di gedung MTs NU Nurul Huda, dengan waktu belajar sore hari. Dan untuk sementara waktu pula, Kepala Madrasah, Staf, Guru dan Karyawan tidak mendapatkan honorarium sampai dengan madrasah mampu membiayai dirinya sendiri.

Diantara orang-orang yang ikut andil dalam penggagasan dan pendirian MA NU Nurul Huda Kota Semarang, yang mayoritas adalah guru-guru MTs, antara lain : Mudjito S., A. Hadlor Ihsan, M. Thohir Abd., Lukman Hakim, Muhyiddin S., Khaerun, Achirin Bachr, Shobirin, Ajma’in, Hasan Fauzi dan Agus Nahtadi.

Adapun susunan personalia pertama MA NU Nurul Huda Kota Semarang adalah sebagai berikut : Drs. A. Hadlor Ihsan (Ka Madrasah), M. Thohir Abd. (Wakabid Kurikulum), Lukman Hakim, BA. (Wakabid Kesiswaan), Hasan Fauzi (Wakabid Humas) Muhyiddin S (TU Administrasi), Agus Nahtadi (TU Keuangan).

Sedang guru bidang studinya antara lain : A. Hadlor (Quran Hadits), A. Choiruddin (Aqidah Akhlaq), Ali Hasan (Fiqih), M. Thohir (Bhs, Arab), Shobirin (PMP/PPKn), Hasan Fauzi (Bhs. Indonesia), Isriyah (Bhs. Inggris), Jami’an (Ekonomi), Achirin B. (Geografi), Sri Lesmonowati (Kimia/Biologi), Ajma’in (Penjaskes), Lilik Raharjo (Pend. Seni), Lukman Hakim (SNU), Mudjito S. (Fisika), Khaerun (Matematika).

Perkembangan MA NU Nurul Huda dari awal sampai kini tidak lepas dari jasa dan upaya dari para penggagas ide, pendiri, dan pengelolanya. Sehingga pada tahun 1995 MTs dan MA bisa masuk pagi semua dan pada tahun 1997 MTs mendapatkan status DIAKUI, setahun kemuadian pada tahun 1998 MA NU Nurul Huda juga bisa terakreditasi dengan status DIAKUI.

Pengurus MA senantiasa sangat mendambakan adanya sebuah gedung madrasah yang representatip, yakni sebuah madrasah memenuhi persyaratan untuk proses kegiatan belajar mengajar yang sesuai dengan tuntutan zaman. Salah satu usaha yang dilakukan pengurus, antara lain : atas nama pribadi. H. Ahmad Choiruddin, BA, bersama-sama pengurus TK Muslimat mengajukan permohonan ijin pemakaian tanah Pengairan Propinsi Jawa Tengah, tertanggal 25 Juli 1998.

Alhamdulillah, permohonan ijin tersebut dikabulkan dengan bukti dikeluarkannya Surat Kepala Cabang Dinas Pekerjaan Umum Pengaiaran Propinsi Jawa Tengah Tuntang Hilir di Kendal Nomor : 503.593.1/825/III/1999, tertanggal 26 Maret 1999. Ijin Pakai ini diberlakukan atas lahan seluas 1490 M2 .

Dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999, tentang Otonomi Daerah, maka, berhubung tanah tersebut berlokasi di wilayah Kota Semarang, pemilik ijin diwajibkan melakukan registrasi ulang, ijin regestrasi diajukan pada tanggal 12 Oktober 2001 dan mengingat adanya peraturan baru dan ketentuan bahwa seseorang tidak boleh memiliki lahan lebih dari 500 M2, maka untuk mengantisipasi lepasnya ijin maka disiasati dengan memecahnya menjadi 3 bagian, yakni H. A. Choiruddin, H. Masykur Ridlwan dan H. Muhyiddin. (ketiganya personalia Pengurus MTs-MA).

Akhirnya keluar surat keputusan dari Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Propinsi Jawa Tengah, Nomor : 503/728, 503/729 dan 503/730 tertanggal 25 Oktober 2001, yang peruntukannya bukan lagi tanah garapan/sawah, tetapi untuk bangunan madrasah.

Untuk lebih memantapkan status tanah tersebut, maka terhitung tahun 2002, ijin pakai dari tanah tersebut bukan lagi pada perseorangan, namun sudah dilembagakan, yakni Yayasan LP. Maarif Cabang Kota Semarang, dengan nomor : 593.1/001/2002, tertanggal 28 Oktober 2002.

Dan pada awal tahun 2003 Madrasah Aliyah NU Nurul Huda, mendapatkan bantuan ASFI dari Departemen Agama RI, melalui proyek DMAP sebesar Rp 62.410.000,00, dengan bantuan tersebut Pengurus mulai membangun 6 lokal (2 Lantai) di tanah ex pengairan sebagaimana yang dimintakan ijin Hak Pakai. Sampai sekarang telah menghabiskan dana sebesar Rp 109.500.000,00.

Demikian sejarah singkat MA NU Nurul Huda Mangkangkulon Kota Semarang. Untuk perkembangan dan kemajuan madrasah ini selanjutnya tergantung pada para pengurus dan pengelolanya ……..

Halaman Lainnya
Upload Bukti Pembayaran

Berikut Link Upload Bukti Pembayaran : https://bit.ly/DaftarMANH20

19/12/2020 11:50 - Oleh M. Hakiki Dharmawan, M.Kn. - Dilihat 1651 kali
Rincian Biaya Pendaftaran

Berikut Rincian Biaya Pendaftaran :

19/12/2020 11:27 - Oleh M. Hakiki Dharmawan, M.Kn. - Dilihat 4053 kali
Syarat Pendaftaran

Mengisi Formulir Pendaftaran Fotokopi Ijasah SMP/Mts ( 2 lembar ) Fotokopi SKHUN ( 2 lembar ) Fotokopi Kartu Keluarga ( 2 lembar ) Fotokopi AKte Kelahiran ( 2 lembar ) Pas foto 3x4 ( 4

17/12/2020 08:55 - Oleh M. Hakiki Dharmawan, M.Kn. - Dilihat 6744 kali
Visi, Misi dan Tujuan

VISI : Setiap lembaga yang ingin berkembang dengan lebih baik sudah semestinya mempunyai visi dan misi yang jelas, sesuai dengan apa yang diidealkan oleh para pendiri dan pengelola lemb

08/12/2020 14:12 - Oleh Administrator - Dilihat 2346 kali